Nyopet di Stadion Jatidiri Semarang, 5 Oknum Suporter Arema FC Diamankan Polisi - Ayo Semarang
Nyopet di Stadion Jatidiri Semarang, 5 Oknum Suporter Arema FC Diamankan Polisi - Ayo Semarang
Audrian Firhannusa2-2 minutes 13/7/2022Pencopet yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu beraksi ketika PSIS Semarang menjamu Arema FC dalam leg pertama semifinal Piala Presiden 2022.
Adapun pencopet yang diamankan itu berjumlah 5 orang yang semuanya diketahui adalah oknum suporter Arema FC.
Baca Juga: Gagal Lolos Final Piala Presiden 2022, PSIS Semarang Dapat Banyak Pelajaran
Kelima tersangka itu antara lain bernama Mohammad Romli (44), Misbahuddin (43), Ahmad Fauzi (27), Moch Rengga (18), Jawariul Arifin (34).
Kasatreskrim Polresta Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan jika korban dalam pencopetan ini berjumlah tiga orang yang salah satunya adalah panpel pertandingan.
"Mereka beraksi dengan memanfaatkan penonton yang berdesakan," ucapnya.
Donny lalu menyampaikan bagaimana komplotan pencopet ini tertangkap.
Baca Juga: Wali Kota Hendrar Prihadi OTW Malang Dukung PSIS Semarang vs Arema FC Semifinal Piala Presiden 2022

Awalnya, korban dari pencopet ini yang juga seorang panpel langsung menyisir tribun.
"Setelah menyisir ketemulah Rengga ini yang dicurigai dan benar. Tersangka Rengga lalu diamankan di Polsek Gajahmungkur," ucapnya.
Kemudian saat usai pertandingan suporter Arema ditahan dulu di dalam stadion agar tidak jadi penumpukan saat keluar area.
Begitu mendapat giliran keluar, para tersangka ini terlihat kebingungan mencari mobilnya.
"Saat kebingungan itu mereka kami kejar dan amankan. Kami geledah tasnya ternyata benar ada 5 hp di sana," ucap Doni.
Dari keterangan Rengga yang menjadi otak pencopetan, dia mengaku jika hal ini sudah dia rencanakan sejak dari Malang.
Baca Juga: Cari Penerus Pratama Arhan, Akademi PSIS Semarang Seleksi Ribuan Pemain
Semua pelaku pencopetan itu katanya berasal dari satu kampung dan masing-masing punya tugas.
"Hp akan kami jual lalu uangnya dibagi-bagi," katanya.
Atas aksinya ini pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS