0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Putusan MK Soal Remisi, MAKI: Koruptor Kalau Perlu Tanpa Hukuman pengurangan - TVONE news

    13 min read

     

    Putusan MK Soal Remisi, MAKI: Koruptor Kalau Perlu Tanpa Hukuman pengurangan

    Artikel
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyami Saiman.

    Sumber :

    • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

    Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:18 WIB

    Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.

    “Atas putusan MK terkait remisi koruptor, MAKI meghormati keputusan tersebut, meski keputusan tersebut belum mencerminkan keinginan masyarakat yang mengingkan koruptor dihukum seberat-beratnya dan kalo perlu bahkan samapi hukuman mati dan kalau perlu tanpa hukuman pengurangan.” Ungkap Koordinator MAKI, Bonyamin.

    Meski demikian, MAKI menghormati putusan MK jika pengurangan hukuman adalah hak seluruh Narapidana. Tapi hal tersebut belum memberikan solusi terhadap adanya peraturan pemerintah No.99 yang membatasi pemberian remisi bagi koruptor.

    Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9). Namun menyatakan jika semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

    Dalam putusannya, MK berpendapat, penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya merupakan perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.

    Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights).

    "Namun, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan, selain juga harus mempertimbangkan dampak 'overcrowded' di Lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    Karena itu, menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/1995.

    "Sampai pada titik tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan, sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Terlebih, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan," jelas Hakim Suhartoyo.

    Ia menyebut tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

    "Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi (huruf i), tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhinya hak tersebut," jelas Hakim Suhartoyo. (mii)

    Topik Terkait

    Saksikan Juga

    Jangan Lewatkan

    BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia

    BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia

    • News

    • 2/10/2021 - 07:36

    BMKG peringatkan adanya potensi hujan lebat disertai angin kencang dan kilat yang dapat terjadi di beberapa wilayah Indonesia seperti di daerah Pulau Sumatera dan Kalimantan.

    Gubernur Gorontalo Tersinggung Risma Marahi dan Tunjuk-Tunjuk Warganya

    Gubernur Gorontalo Tersinggung Risma Marahi dan Tunjuk-Tunjuk Warganya

    Rusli menuturkan, tindakan Risma itu tidak patut dilakukan seseorang yang berstatus sebagai ibu dan menteri sosial.

    Praveen/Melati: Kami Sedih Tidak Bisa Bawa Indonesia ke Semifinal Piala Sudirman

    Praveen/Melati: Kami Sedih Tidak Bisa Bawa Indonesia ke Semifinal Piala Sudirman

    Ganda campuran Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti mengaku sedih karena gagal menyumbang poin kemenangan sekaligus membawa Indonesia melaju ke babak semifinal Piala Sudirman 2021.

    Ginting Akui Banyak Membuat Kesalahan Saat Hadapi Lee Zi Jia

    Ginting Akui Banyak Membuat Kesalahan Saat Hadapi Lee Zi Jia

    Anthony Sinisuka Ginting mengaku banyak membuat kesalahan sendiri saat berhadapan dengan wakil Malaysia Lee Zi Jia pada perempat final Piala Sudirman

    Saham Jerman Merosot Hari Kedua, Indeks Dax 40 Terpangkas 0,68 Persen

    Saham Jerman Merosot Hari Kedua, Indeks Dax 40 Terpangkas 0,68 Persen

    Saham-saham Jerman ditutup lebih rendah pada perdagangan Jumat waktu setempat (1/10).

    Paviliun Indonesia Hadir di Gelaran Expo 2020 Dubai

    Paviliun Indonesia Hadir di Gelaran Expo 2020 Dubai

    Paviliun Indonesia di gelaran internasional Expo 2020 Dubai resmi dibuka mulai 1 Oktober 2021 sampai 31 Maret 2022.

    Komentar
    Additional JS