0
News
    Home Featured

    MK Putuskan Koruptor Dapat Remisi, KPK: Syaratnya Kooperatif - Viva

    2 min read

     

    MK Putuskan Koruptor Dapat Remisi, KPK: Syaratnya Kooperatif

    Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:28 WIB
    Oleh :
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
    Share

    VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi.

    Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi pemberian remisi untuk terpidana kasus rasuah cuma bisa diberikan dengan syarat justice collaborator (JC).

    • Bukan Jebakan, Polri Mau Temui Novel Baswedan Cs

    "Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada, Jumat, 1 Oktober 2021.

    Alexander mengatakan instansinya dapat bisa merekomendasikan JC. Itu pun, tekan Alex, baru bisa diberikan jika sikap orang yang berperkara selama masa penyidikan dan persidangan kooperatif.

    Lembaga Antikorupsi berjanji bakal adil dengan seluruh orang yang berperkara dalam pemberian JC. KPK bakal menjelaskan ke Kemenkum HAM jika ada terpidana kasus korupsi yang dapat JC dan bisa memperoleh keringanan hukuman.

    "Saat mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kami akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum. Nah hal seperti itu yang mudah kami sampaikan kepada kepala Lapas tersebut," kata Alex.

    Urusan pemberian remisi sendiri diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam hal ini, Lembaga Antikorupsi cuma bisa memberi rekomendasi.

    "Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan Ditjen Pemasyarakatan," imbuhnya.

    Loading video
    Komentar
    Additional JS