Pemerintah Beri Bantuan 1 Juta Rupiah Untuk 26.500 Penerima, Ini Syaratnya - Jurnal Presisi
Pemerintah Beri Bantuan 1 Juta Rupiah Untuk 26.500 Penerima, Ini Syaratnya - Jurnal Presisi
JURNAL PRESISI - Pandemi Covid-19 berdampak pada pengasilan para pekerja di berbagai sektor yang ada. Hal ini menyebabkan fenomena pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji.
Namun kabar baiknya, Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai senilai 1 juta rupiah yang akan segera cair tahun ini.
Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja seni yang terdampak pandemi melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini seperti yang telah disampaikan menteri keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,5 miliar untuk bantuanbagi para pekerja seni dan budaya.
Hal ini bertujuan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak pandemi.
Adapun kriteria penerima yang harus dipenuhi sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah ini yaitu:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
29 September 2020, 20:12 WIB
2. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya senilai Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada tanggal 3 sampai 8 April 2020.
Kemudian, Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
***