Sistem baru bagi TKI di Arab Saudi - Informasi Pilihan
3 min read
Sistem baru bagi TKI di Arab Saudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia sepakat menyusun sistem baru terkait penempatan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Sistem baru ini akan memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Saudi, namun bukan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Nantinya juga akan ada mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan PLRT, dan mekanisme perlindungan 24 jam. Kedua negara juga sepakat fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.
Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jeddah, Senin (16/10/17), dalam rilis kepada KONTAN, Selasa kemarin.
Walau sudah membuka peluang penempatan tenaga kerja Indonesia, atau yang dalam sistem baru ini disebut ekspatriat, menurut Hanif, kedua negara sepakat untuk meneruskan moratorium. "Kami bersepakat moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi berdasarkan jabatan-jabatan tertentu", kata Hanif.
Menurut Hanif, ekspatriat bukan sekedar istilah. Sebab ini cerminan tekad pemerintah meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang bekerja di luar negeri. Dirinya berkepentingan mendorong kesadaran Bangsa Indonesia menempatkan pasar kerja internasional sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan menambahkan, setelah kesepakatan ini, akan dilanjutkan pembahasan detail pelaksanaan sistem baru oleh tim kedua negara. Paling lambat dalam enam bulan ke depan, masing-masing tim akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di kedua negara.
"Masih ada tahap pembahasan teknis. Meskipun level teknis, bisa saja nantinya tim merekomendasikan tidak dilakukan penempatan baru, jika dirasa tidak ada perlindungan lebih baik untuk ekspatriat kita di Saudi," katanya.
TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
by laskar sang pemimpi via Sumber Pos http://bit.ly/2xGdJCI